Sebagai ujung tombak Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat, Rukun Tetangga (RT/RW) dalam hal ini Ketua RT/RW sangat berperan aktif karena segala bentuk kebutuhan masyarakat dalam hal surat menyurat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Pemerintah Desa harus dengan surat pengantar dari Ketua
Ketua RT/RW sebagai motor penggerak kegiatan lingkungan baik untuk pelaksanaan program dari Pemerintah Desa maupun kegiatan dari inisiatif lingkungan setempat.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
- Membantu Pemerintah Desa dalam hal pelayanan administrasi kepada masyarakat.
- Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kerja bakti di lingkungan dan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di desa.
- Peran aktif dalam semua kegiatan yang dilaksanakan Desa dalam bidang Keagamaan, Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Pemuda dan olah raga baik dalam bentuk perlombaan maupun kegiatan yang bersifat karnaval.
- Peran aktif dalam transformasi informasi baik dari pemerintah Desa maupn dari sumber lain.
- Mengakomodasi usulan warga dan meyampaikan ke Pemerintah Desa dan sebagai mediator dalam setiap penyelesaian permasalahan di lingkungan setempat.