Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, melakukan musyawarah, serta ikut berperan dalam pembahasan dan penyepakatan berbagai kebijakan desa bersama Pemerintah Desa.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPD mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa. BPD juga berperan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun susunan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Songgom Jaya terdiri atas:
- Ketua BPD: Ali Idrus
- Wakil Ketua BPD: Mukhtar
- Sekretaris BPD: Umar Salim
- Anggota BPD: Abdul Latif
- Anggota BPD: Ita Fahita
- Anggota BPD: Jahrul Mutaqin
- Anggota BPD: Syahrul Anshori
Pada tahap awal pelaksanaan tugas, BPD berkomitmen untuk membangun koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa serta seluruh elemen masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
BPD juga berupaya memastikan setiap aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat dihimpun dan disampaikan melalui mekanisme musyawarah desa. Dengan adanya kerja sama yang baik antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan secara efektif serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, BPD akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal serta menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
