
Kamis, 10 Agustus 2025. Musyawarah Desa terkait Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2027 Desa Songgom Jaya Kec.cikande Kab.Serang, di Aula Balai Desa Songgom Jaya. acara yang diselenggarakan BPD ini dihadiri oleh Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP PKK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, KPM, RT/RW, Karang Taruna, dan kelolmpok Tani dan Koperasi Desa.
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Songgom Jaya Bp. Ali idrus, dan sambutan langsung oleh kepala Desa Songgom Jaya Bapak H.Muhtadi dalam sambutannya, menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun. ” RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.” imbuhnya
Dilanjut sambutan berikutnya oleh Bapak Syamsudin selaku sekretaris Camat cikande dan Pemaparan Materi Oleh Pendamping Desa Bapak Rois yang mana menjabarkan mengenai RKPDes sertas Du RKPDes “MUSDES DU RKPDes adalah singkatan dari Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan RKP (DU RKP). Ini adalah sebuah forum partisipatif di tingkat desa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk membahas dan menyusun RKP Desa, yaitu rencana kerja pemerintah desa untuk satu tahun, serta menyusun Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun berikutnya. Tujuan utama dari musyawarah ini adalah untuk menciptakan perencanaan pembangunan desa yang efektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa” Ujarnya dalam paparan.
RKP Desa menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan, serta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Disusun secara partisipatif. Penyusunan RKP Desa melibatkan partisipasi masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur-unsur masyarakat lainnya.
Dengan demikian, RKP Desa memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan desa, memastikan bahwa pembangunan desa terarah, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.


